1. Ada seseorang
menemukan bangkai di jalan, kemudian dia makan sampai kenyang dan sisanya dia
bawa pulang. Padahal dia tidak gila, tidak kelaparan, juga tidak terpaksa.
Mengapa bisa demikian?
2.
Pada dasarnya, tanah bisa menggantikan air. Orang yang hadats kecil dan dia
tidak memiliki air, bisa tayammum dengan tanah. Orang yang junub dan tidak
mendapatkan air, bisa tayammum dengan tanah juga. Tapi ada satu keadaan, dimana
air justru menggantikan tanah. Keadaan seperti apakah itu?
3.
Pada dasarnya, semua benda yang boleh diperjual belikan, boleh juga
disedekahkan, atau dihadiahkan. Tapi ada benda yang boleh dihadiahkan, tapi
tidak boleh diperjual belikan. Benda apakah itu?
4.
Ada sesuatu yang tersusun lebih dari 100 bagian, tetapi jika dibagi dua
hasilnya kurang dari dua puluh? Apakah sesuatu itu?
5.
Ada orang yang shalat tanpa rukuk dan tanpa sujud, padahal dia sehat dan
anggota badannya lengkap dan status shalatnya sah. Bagaimana bisa terjadi?
6.
Ada orang yg shalat tapi tahiyat nya 4 kali.. Shalat apa ya?
7.
Shalat jahar adalah yang rakaat pertama dan keduanya dikeraskan bacaannya. Dan
shalat sirr kebalikannya. Nah shalat sirr berjamaah apa yang terletak antara
dua shalat jahar berjamaah?
8.
Sebutkan ibadah sunat yang jika seseorang melakukannya, maka pada waktu yang
sama, seluruh manusia di muka bumi tidak ada yang melakukannya?
9.
Suatu ketika seorang istri lagi makan di depan suaminya. Di dalam mulutnya ada
makanan. Suaminya berkata “jika kamu telan, atau kamu keluarkan, atau kamu
biarkan, maka kamu saya talak”. Nah si istri melakukan sesuatu, sehingga tidak
jadi di talak. Apa yang di lakukan si istri?
10.
Dalam islam ada suatu kondisi dimana si anak bisa menyaksikan pernikahan ayah
dan ibu kandungnya untuk pertama kalinya. Pernikahannya sah, dan anaknya sah
juga.
(Sumber
grup WA)
11.
Ibadah wajib pria yang dilakukan sekali dan tidak akan pernah mengulangi untuk
kedua kalinya. Ibadah apa itu?
=================================================================
Jawaban:
1.
Bangkai yang dihalalkan, yaitu bangkai laut (ikan) atau belalang, didasarkan
pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أُحِلَّتْ
لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ
وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan
dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua
darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314 dan
dishohihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihahno.1118]
2.
Keadaan orang yag tinggal di atas kapal/laut dan sedang menyelenggarakan
jenazah. Maka mayit dibuang di Laut dapat menggantikan dikuburkan di tanah.
3.
Hewan kurban. Sebelum statusnya jadi kurban boleh diperjualbelikan. Setelah
jadi kurban, tidak boleh diperjualbelikan apapun bagiannya, kecuali apabila
dihadiahkan.
4.
Al-Qur’an al-Karim terdiri dari 114 surat, tapi jika kita buka pertengahan
mushaf, maka kita temukan tengah al-qur’an ada di surat ke-18. Kurang dari 20.
5.
Sholat jenazah.
6.
Orang yg masbuq ketika sholat maghrib dan mendapati imam telah lewat ruku’ pada
rakaat kedua dan belum bangun ke rakaat ketiga. Sehingga tahiyat nya menjadi
4x.
7.
Sholat ashar pada hari Jum’at, karena itu menjadi sholat siir ditengah2 sholat
jum’at yang jahar dan maghrib yang jahar.
8.
Mencium hajar aswad adalah sunnah, ‘Umar berkata, “Sesungguhnya aku menciummu
dan aku tahu bahwa engkau hanyalah batu. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka tentu aku tidak akan menciummu”
(HR. Bukhari no. 1597, 1605 dan Muslim no. 1270) Kalau seseorang sedang mencium
nya, maka yg lain harus menunggu, tidak bisa bareng2 menciumnya
10.
Anak yg lahir dari budak, kemudian setelah lahir ibunya (ummu walad) tersebut
dinikahkan.